1.
Information
Technology Auditing?
Audit teknologi informasi (Inggris: information
technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk
pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi
informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat
berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal,
atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya
istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik,
dan sekarang audit teknologi
informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi
dari semua kegiatan sistem informasi dalam
perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak
dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah
bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.
2.
What is Management?
Definisi manajemen adalah ini: dari kata "Manage".
Artinya: mengelola/mengurus,
mengendalikan, mengusahakan dan juga memimpin.
3. Management proses ?
Manajemen proses adalah
rangkaian aktivitas perencanaan dan pengawasan kinerja suatu peroses, terutama
proses bisnis. . Manajemen proses mengaplikasikan pengetahuan, ketrampilan,
peralatan, teknik, serta sistem untuk mendefinisikan, memvisualisasikan,
mengukur, mengontrol, melaporkan, dan memperbaiki proses dengan tujuan untuk
meningkatkan keuntungan atau laba. ISO
9001 mempromosikan
pendekatan proses untuk mengelola suatu organisasi.
1. Understanding
the Organization’s Business?
a. Pengertian
organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi
dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh
organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan
ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian
informasi dan hiburan kepada masyarakat.
b. Secara umum,
Pengertian Organisasi dapat didefinisikan sebagai sebuah sistem yang terdiri
dari sekumpulan individu terhadap pembagian kerja kelompok dalam rangka
mewujudkan tujuan yang telah diciptakan secara sistematis dan struktural. Dalam
organisasi terdapat beberapa batasan yang dapat ditunjukkan pada sebuah
organisasi tersebut. Selain itu, Pengertian Organisasi dapat diartikan sebagai
tempat orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis,
terorganisasi, terencana, terkendali dan terpimpin dalam memanfaatkan sumber
daya yang digunakan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi
secara bersama-sama.
c. Agar bisnis
dapat berjalan dengan sukses maka perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi
suatu bisnis tentunya harus memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur
bisnis yang perlu mendapat perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis.
Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional
perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap
pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami keadaan lingkungannya dan
dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.
d. Definisi Bisnis
Menurut Para Ahli
1)
Musselman
dan Jackson ( 1992 ) mereka mengartikan bahwa bisnis adalah suatu aktivitas
yang memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonomis masyarakat,perusahaan yang
diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas tersebut.
2)
Gloss,Steade dan Lowry ( 1996 ) mereka
mengartikan bahwa bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh
orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industri yang
menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standart
serta kualitas hidup mereka.
3)
Allan
Afuah ( 2004 ) beliau mengartikan bahwa bisnis merupakan sekumpulan aktivitas
yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan
mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang di inginkan
konsumen.
4)
Steinford
mengartikan bisnis sebagai suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang
dibutuhkan masyarakat. Menurut Steinford, jika kebutuhan masyarakan meningkat,
lembaga bisnis pun akan meningkat perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan
tersebut sambil memproleh laba.
5)
Mahmud
Machfoedz juga berpendapat bahwa bisnis adalah suatu usaha perdagangan yang
dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi agar bisa mendapatkan laba
dengan cara memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.
6)
T.
Chwee (1990) Menurutnya, bisnis merupakan suatu sistem yang memproduksi barang
dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, menurut Grifin
dan Ebert, bisnis adalah suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa
yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
7)
Griffin
dan Ebert (1996) Beliau mengartikan bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan
barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan
oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki
badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan
usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat
Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
e. Departementalisasi
Pegawai atau karyawan dalam suatu
perusahaan terhubung dalam suatu kesatuan struktur yang menyatu dengan tujuan
agar pekerjaan yang ada dapat terselesaikan dengan lebih baik dibandingkan
tanpa adanya pembagian bagian tugas kerja.
Untuk
melakukan pengumpulan orang-orang dalam suatu unit, divisi, bagian ataupun
departemen dengan tugas pekerjan yang berkaitan diadakan kegaitan
departementalization atau departementalisasi.
Pembagian departemen atau unit pada
struktur organisasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam:
1)
Departementalisasi
Menurut Fungsi
Pada pembagian ini orang yang memiliki
fungsi yang terikat dikelompokkan menjadi satu. Umum terjadi pada organisasi
kecil dengan sumber daya terbatas dengan produksi lini produk yang tidak
banyak.Biasanya dibagi dalam bagian keuangan, pemasaran, umum, produksi, dan
lain sebagainya.
2)
Departementalisasi Menurut Produk / Pasar
Pada jenis departementalisasi ini
orang-orang atau sumber daya yang ada dibagi ke dalam departementalisasi
menurut fungsi serta dibagi juga ke dalam tiap-tiap lini produk, wilayah
geografis, menurut jenis konsumen, dan lain sebagainya.
3)
Departementalisasi Organisasi Matrix / Matriks
Bentut organisasi matriks marupakan
gabungan dari departementalisasi menurut fungsional dan departementalisasi
menurut proyek. Seorang pegawai dapat memiliki dua posisi baik secara fungsi
maupun proyek sehingga otomatis akan memiliki dua atasan / komando ganda.
Proyek biasanya diadakan secara tidak menentu dan sifatnya tidak tetap.
f. Bentuk-bentuk organisasi bisnis :
1. Perusahaan Perseorangan
2. Persekutuan Firma
3. Perseroan Komanditer (Commanditer
Vennootschap / CV)
4. Perseroan Terbatas
5. Koperasi
6. Yayasan
7. BUMN
g.
Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk
perusahaan
1. Jenis usaha yang dijalankan
(perdagangan, industri, dsb)
2. Ruang lingkup usaha
3. Pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan usaha
4. Besarnya resiko pemilikan
5. Batas-batas pertanggungjawaban terhadap
utang-utang perusahaan
6. Besarnya investasi yang ditanamkan
7. Cara pembagian keuntungan
8. Jangka waktu berdirinya perusahaan
9. Peraturan-peraturan pemerintahan
h. Uraian bentuk organisasi bisnis
sebagai berikut :
1) Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf B yang dimaksud dengan perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2)
Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan
diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua
keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam
kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak
diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh
satu orang pengusaha saja.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2
kelompok yaitu
· Usaha
Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis.
Misalnya bila perusahaan perseorangan
bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda
Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
·
Usaha
Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang
dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
3)
Firma
Adalah bentuk
badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama
atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab
sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan
kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama,
kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus
didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris.Akta Pendirian Firma
harus didaftarkan di Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan Firma yang bersangkutan.Setelah itu akta pendirian harus diumumkan
dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara.Tetapi karena Firma bukan
merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan
dari Departemen Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran
Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
4)
Perseroan
Komanditer / CV
Adalah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan
menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama
sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun
1995, Perseroan Terbatas adalah : Badan Hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini
serta peraturan pelaksanaannya.
Akta
pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman.
Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham
dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham.
Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya.
Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang
sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung
jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal
sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial
perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan.
(Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma).
Kekayaan pribadi para pemegang saham
maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan
terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik
terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan
Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau
pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.
a. Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas
1. Kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
2. Modal dan ukuran perusahaan besar
3. Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di
tangan pemilik saham
4. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham
5. Kepemilikan mudah berpindah tangan
6. Mudah mencari tenaga kerja untuk
karyawan / pegawai
7. Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal
/ saham dalam bentuk dividen
8. Kekuatan dewan direksi lebih besar
daripada kekuatan pemegang saham
9. Sulit untuk membubarkan pt
b.
Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
1.
Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur,
perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak
diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang
diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat
diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
b. Direksi
Adalah organ PT
yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT
serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar.
c. Komisaris
Adalah organ PT
yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan
nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
2.
Kekayaan sendiri
Persero memiliki
kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi
dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
a. Modal Dasar, merupakan jumlah keseluruhan
modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No.
1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu
perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang
mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
b. Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah
modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk
disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
c. Modal yang disetor, merupakan modal yang telah
disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan
atau 12,5% dari modal dasar peseroan.
3.
Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh
Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan
tanggung jawab sebagai berikut:
a. Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri
Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas
tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
b. Setelah akta pendirian disahkan namun
belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23
UU PT)
c. Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita
Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas
seluruh tindakannya.
4.
Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).
c.
Tata Cara Pendirian PT
Pembuatan akta
pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART. Pengesahan oleh
Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran
perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah
kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam
waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam
Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi
dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran.
EmoticonEmoticon